会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan!

Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan

时间:2025-06-03 15:06:57 来源:www.quickq.cn 作者:百科 阅读:137次

JAKARTA,www.quickq.com DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berujung laporan ke Komnas Perempuan.

Kuasa hukum KTKI, Yuherman, dan salah satu komisioner yang terdampak, Rachma Fitriati, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), hak asasi manusia (HAM), serta pengabaian terhadap asas kepastian hukum.

Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan

Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan

Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 yang secara tiba-tiba mengakhiri masa jabatan para komisioner, hanya dengan proses delapan hari setelah diumumkannya seleksi calon pimpinan lembaga pengganti, yakni Konsil Kesehatan Indonesia. 

Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan

Padahal Lembaga Non Struktural lainnya berproses selama 6 (enam) bulan karena mengangkat Pejabat Negara.

Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan

BACA JUGA:Update Harga Emas ANTAM Logam Mulia Terbaru Hari Senin, 2 Juni 2025: Naik Cukup Jauh!

“Sebagian dari kami terpaksa berpindah profesi secara mendadak. Bahkan ada yang kini menjadi pengemudi daring. Ini menyakitkan,” kata Rachma Fitriati, Komisioner KTKI, dalam pernyataannya kepada media baru-baru ini. 

Menurut Rachma, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.

Padahal, berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lembaga seperti KTKI masih memiliki wewenang dan tugas hingga struktur baru terbentuk secara sah. 

“Pasal itu menjamin keberlanjutan tugas kami. Tapi yang terjadi justru pemecatan mendadak dan secara sepihak,” ujarnya. 

BACA JUGA:Perayaan Kemenangan Berdarah PSG Usai Juara Liga Champions: 2 Warga Meninggal, Polisi Koma dan Ratusan Terluka

Bahkan Set KTKI yang sekarang menjadi Dirjen Nakes, tidak ada masa transisi sesuai dengan arahan dari Kemensesneg. 

“Logikanya, tidak mungkin, Kemensesneg memiliki kewenangan di atas UU Nomor 17/2023 Pasal 450 yang jelas-jelas menuliskan masa transisi sampai terbentukanya Konsil baru”, tegas Rachma. 

Konsil baru belum terbentuk, PMK 12/2024 Pasal 50 sudah memberhentikan fungsi, tugas dan wewenang KTKI. Inilah letak cacat hukumnya karena PMK 12/2024 Pasal 50 melampaui UU No. 17/2023 Pasal 450.

BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Turun di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 2 Juni 2025

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Korban First Travel Akan Ngadu ke Presiden Jokowi
  • 3 Keutamaan Puasa Nisfu Syaban, Dapat Syafaat dari Rasulullah SAW
  • Pengungsi Korban Gempa Papua Makin Bertambah Menjadi 2.136 Jiwa
  • Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
  • Terduga Teroris Abu Hamzah Tanam 4 Bom Sebagai Ranjau di Halaman Rumah
  • Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri
  • 3 Keutamaan Puasa Nisfu Syaban, Dapat Syafaat dari Rasulullah SAW
  • Cek Link Pengumuman Hasil PPPK Guru Hari Ini, Jangan Terlewat!
推荐内容
  • Audiensi, KPU Ajak MATAKIN Kerjasama Sukseskan Pemilu 2024
  • 3 Keutamaan Puasa Nisfu Syaban, Dapat Syafaat dari Rasulullah SAW
  • Bukan Jatuh, Polri Tegaskan Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Tebing
  • Sandiga Uno dan Prabowo Hadir di Perayaan HUT Partai Gerindra ke
  • Tren Traveling 2025, Perempuan Lebih Berani Bertualang Sendiri
  • Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Modus Undangan Pernikahan